Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Hairul Saleh
LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Dinas Perhubungan Lampung Selatan mengatakan tidak ada larangan mudik bagi masyarakat yang ingin pulang ke Lampung Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan dalam surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah hanya diperintahkan untuk mengawasi pergerakan orang dengan kendaraan umum.
“Pemerintah hanya akan mengawasi protokol kesehatannya itu, bukan melarang-larang,” ungkap Mulyadi Saleh, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan masyarakat yang akan melintasi Lampung Selatan tetap bisa masuk dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti hasil tes PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Saya tidak berbicara mudik, tapi pergerakan orang. Di surat edaran itu tidak ada larangan, tapi harus ada tes rapid yang berlaku 3 x 24 jam. Memang terjemahannya berbeda-beda, tapi kalau saya menerjemahkannya seperti itu,” ujar Mulyadi.
Dalam hal ini, ujar Mulyadi Saleh, terkait pengawasan nantinya akan ada sembilan titik check point di Lamsel yang akan mengawasi pergerakan orang dengan kendaraan umum. (red)