x

Kemenkes: Waspadai Masker Medis Palsu, Ini Ciri Masker Asli

waktu baca 3 minutes
Selasa, 6 Apr 2021 23:13 0 147 admin

JAKARTA (lampungbarometer.id): Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran masker bedah palsu. Sebelum membeli, masyarakat diingatkan agar teliti untuk memastikan keaslian masker.

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masker medis yang digunakan mesti yang sesuai standar Kementerian Kesehatan. Hal ini demi menghindari penularan virus corona.

SALAH satu jenis masker yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan adalah masker KN95.

Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menjelaskankan masker medis asli ialah yang memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan. Sementara itu, masker palsu yaitu yang tak memiliki nomor izin edar dari Kemenkes, tetapi diklaim sebagai masker medis. Masker yang mendapat izin edar ini bisa berupa masker bedah atau masker respirator (N95/KN95).

 

“Yang dikategorikan sebagai masker alat kesehatan,” kata Arianti dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Minggu (4/4/2021).

Arianti menjelaskan, masker bedah berbahan material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), serta spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS). Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Sementara itu, masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95 menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene. Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.

Biasanya, masker respirator digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

“Masker medis ini harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen dan bahkan ada yang 98 persen sampai 100 persen, biasanya ini untuk N95,” ujar Arianti.

Menurut Arianti, masker yang memiliki izin edar telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Masker ini telah lolos uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

“Ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet dan mencegah penularan virus dan bakteri. Ini untuk melindungi dari tertularnya virus,” jelasnya.

Arianti menghimbau untuk menghindari masker medis palsu, masyarakat hendaknya mengecek nomor izin edar masker. Nomor izin edar biasanya tercantum pada kemasan masker.

“Menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id,” ujar Arianti.

Hingga lewat satu tahun masa pandemi, sudah ada 996 industri masker medis yang memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.

“Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera kita punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” ujarnya.

Adapun masker non-medis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan, seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

Masker non-medis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

“Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat,” ucapnya.

“Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum, bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tapi diklaim sebagai masker medis. (rls/herdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2021
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
LAINNYA