BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan 1.062 Polsek untuk melakukan tindakan penyidikan, 16 di antaranya ada di wilayah hukum Polda Lampung.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per Tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021), dijelaskan keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Dikutip dari Antara, hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 prihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Sigit dalam surat keputusan itu seperti dilansir dari Antara.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inilah daftar 16 Polsek di Lampung yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan:
1. KSKP Panjang (Bandar Lampung)
Jumlah tindak pidana di KSKP Panjang selama tiga tahun hanya mencapai 7 laporan polisi (LP).
2. Polsek Sragi (Lampung Selatan)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.
3. Polsek Pesisir Selatan (Lampung Barat)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.
4. Polsek Rawa Pitu (Tulang Bawang)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 5 LP.
5. Polsek Sumber Rejo (Tanggamus)
Waktu tempuh ke Polres Tanggamus hanya 42 menit. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.
6. Polsek Semaka (Tanggamus)
Waktu tempuh ke Polres Tanggamus hanya 53 menit. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 9 LP. Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.
7. Polsek Pematang Sawa (Tanggamus)
Waktu tempuh ke Polres Tanggamus 1 jam. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.
8. Polsek Cukuh Balak (Tanggamus)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 8 LP. Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.
9. Polsek Sukadana (Lampung Timur)
Waktu tempuh ke Polres Lampung Timur hanya 15 menit.
10. Polsek Bumi Agung (Lampung Timur)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.
11. Polsek Metro Kibang (Lampung Timur)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.
12. Polsek Braja Selebah (Lampung Timur)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.
13 Polsek Rebang Tangkas (Way Kanan)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.
14. Polsek Selagai Lingga (Lamteng)
Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 6 LP.
15. Polsek Tulang Bawang Tengah (Tulang Bawang Barat)
Jarak tempuh dari Polsek ke Polres hanya 15 menit.
16. Polsek Tumijajar (Tulang Bawang Barat)
Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 30 menit.
(*/dari berbagai sumber/red)