LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Baiquni Aka Sanjaya, S.T,M.T., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2020 tentang Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di RT 28, Dusun 02, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (25/2/2021).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Sekretaris Desa Jatimulyo Sidik Periyanto, Ketua BPD Budi Sarjono beserta anggota, kader PKK , tokoh agama dan warga Desa Jatimulyo.
Menurut Baiquni, sosialisasi ini dilakukan agar pemerintah desa dan khususnya BPD dapat memahami dan menjalankan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2020 dengan sebaik-baiknya.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini juga berharap BPD dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pemerintah desa agar aspirasi dan harapan masyarakat dapat terwujud.
“Dengan sosialisasi ini saya harap pemerintah desa dan BPD dapat meningkatkan kerja sama dalam menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat Desa Jatimulyo. Selain itu, sebagai wakil rakyat saya akan membantu mewujudkan harapan masyarakat dengan menerima aspirasi untuk disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi Perda ini berjalan aman dan kondusif dengan menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan ini ditutup penyerahan berkas lembaran peraturan daerah oleh Baiquni kepada Ketua BPD Desa Jatimulyo Budi Sarjono. (Herdi)