BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kisruh internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), PSHT Lampung yang dipimpin Supeno meminta Kesbangpol Provinsi Lampung mencabut SKT PSHT Lampung di bawah pimpinan Dasikun.
Hal tersebut disampaikan Pengurus PSHT Lampung Eko Budi Sulistio, Selasa (23/02/2021). Menurut Eko, sengketa berawal dari pemberhentian beberapa ketua cabang PSHT dan ketua harian PSHT oleh ketua umum hasil Parapatan Luhur PSHT 2016, Muhammad Taufik.
Menurut Eko Budi Sulistio, saat ini PSHT mengalami masalah internal dualisme kepemimpinan, yakni PSHT pimpinan Moerdjoko yang berpusat di Madiun dan PSHT pimpinan Taufik yang bermarkas di Jakarta.
Eko juga mengungkapkan sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan internal tersebut, tapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, lima anggota Majelis Luhur sebagai lembaga tertinggi di PSHT mengusulkan pelaksanaan Parluh 2017 untuk menyelesaikan persoalan di tubuh PSHT.
“Kegiatan Parluh 2017 ini sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dan didukung mayoritas cabang-cabang PSHT se-Indonesia yang memiliki hak suara di Parapatan Luhur atau Mubes PSHT. Akhirnya Parluh 2017 dilaksanakan pada Oktober dan menetapkan Moerdjoko sebagai Ketua Umum menggantikan Pak Taufik yang telah dinonaktifkan oleh Majelis Luhur,” papar Eko.
Selanjutnya, sejak saat itu perseturuan terjadi antara PSHT kubu Moerdjoko dan PSHT kubu Taufik, keduanya saling menggugat keabsahan masing-masing di pengadilan.
Eko juga mengatakan hal pokok yang digugat di pengadilan adalah keabsahan kepemilikan lambang atau merk Persaudaraan Setia Hati Terate yang dimiliki PSHT pimpinan Moerdjoko dan badan hukum PSHT yang dimiliki M. Taufik.
Setelah melalui proses pengadilan mulai tingkat pertama sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya merk Persaudaraan Setia Hati Terate tetap sah dimiliki PSHT yang dipimpin Moerdjoko. Sebaliknya pengadilan kasasi Mahkamah Agung justru membatalkan badan hukum PSHT yang dipimpin M. Taufik.
“Dengan demikian maka Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin Moerdjoko secara sah memiliki hak untuk menggunakan nama dan merk Persaudaraan Setia Hati Terate, sedangkan pihak M. Taufik dilarang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate untuk perkumpulannya dan berbagai aktifitas yang mengatasnamakan PSHT sebab secara yuridis badan hukum PSHT yang dipimpin M. Taufik telah dibatalkan oleh kasasi Mahkamah Agung,” ucap Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan PSHT Provinsi Lampung yang diketuai Supeno tetap berada di bawah kepemimpinan Moerdjoko, sedangkan PSHT versi M. Taufik diketuai Dasikun. PSHT pimpinan Moerdjoko dilaporkan oleh pengacara PSHT yang dipimpin M. Taufik ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran merk Persaudaraan Setia Hati Terate Kelas 25, yang didaftarkan PSHT pimpinan M. Taufik yang saat ini telah dibatalkan badan hukumnya oleh keputusan MA,” katanya.
“Kami dari pihak PSHT pimpinan Moerdjoko perwakilan Provinsi Lampung meminta Kesbangpol Provinsi agar mencabut Surat Keterangan Tanda Lapor PSHT Lampung yang diketuai saudara Dasikun karena tidak memiliki kekuatan hukum lagi berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Eko. (red)