Lampung Selatan

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Nanang-Pandu sebagai Bupati Dan Wakil Bupati

26
×

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Nanang-Pandu sebagai Bupati Dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna penyampaian usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Jumat (19/2/2021).

Sedangkan Pelaksana harian (Plh.) Bupati Lampung Selatan, Thamrin beserta jajaran mengikuti Sidang Paripurna tersebut dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati secara virtual melalui Zoom Meeting sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.

Dalam pengantarnya Hendry Rosyadi menyampaikan dasar pelaksanaan paripurna itu, yakni Pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna penyampaian usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020.

Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/II/2021 Tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan Surat KPU Lampung Selatan Nomor 47/PL.02.7-SD/1801/KPU-Kab/II/2021 Tanggal 18 Februari 2021 yang telah menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Terpilih menjadi dasar pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini,” ujar Hendry.

Dalam Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Lampung Selatan didampingi wakilnya, menandatangi keputusan DPRD tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih. Dalam Rapat Paripurna itu DPRD juga mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Selanjutnya keputusan DPRD tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung guna mendapatkan keputusan tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih dalam pemilihan kepala daerah Lampung Selatan tahun 2020,” kata Hendry Rosyadi.

Rapat Paripurna ini dihadiri 33 orang dari 49 anggota DPRD Lampung Selatan. (red)