LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi melantik Untung Setia Budi, S.Pd.I. menjadi anggota DPRD Lampung Selatan Periode 2019-2024 melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lampung Selatan, Jumat (19/2/2021).
Untung dilantik menggantikan anggota DPRD Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Fraksi Gerindra, H. Darol Kutni yang meninggal dunia.
Hendry Rosyadi menyampaikan peresmian pengangkatan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/90/B.01/HK/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Selatan Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Untung Setia Budi Menggantikan H. Darol Kutni dari Fraksi Gerindra.
“Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut telah dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada 18 Februari 2021 untuk menjadwalkan Rapat Paripurna peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019-2021,” ujar Hendry Rosyadi.
Lebih lanjut Hendry menyampaikan, pelantikan anggota PAW tersebut juga berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Bahwa anggota DPRD PAWsebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Hendry.
Sementara itu Pelaksana harian (Plh.) Bupati Lampung Selatan Thamrin, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Untung Setia Budi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD PAW dan berharap dapat langsung bergabung dengan Fraksi Partai Gerindra dan menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD.
“Harapan kami, saudara dapat bekerja sama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat Perda, termasuk dalam penyusunan APBD,” ujar Thamrin yang mengikuti pelantikan itu secara virtual dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati.
Thamrin juga menyampaikan selain wewenang yang diatur dalam perundang-undangan, DPRD juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD.
“Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera,” pungkasnya. (red)
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyematkan pin kepada Untung Setia Budi sebagai tanda telah resmi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan.