LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek pekan ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak 11 Februari hingga 14 Februari. Surat Edaran juga menyebutkan jika ASN terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Selain itu, jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Surat ini juga menegaskan para kepala OPD harus memastikan agar ASN di lingkungan instansinya tidak pergi ke luar daerah atau mudik.
“Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M. Sefri Masdian, Rabu (10/2/2021).
Dalam SE tersebut juga terdapat imbauan agar para ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah dan dapat menjalankan upaya 5M yaitu: Menjaga jarak aman dan Memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilitas dan interaksi.
Selanjutnya Sefri juga mengatakan SE ini dikeluarkannya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain,” tambah Sefri. (kmf/red)