Lampung Selatan

DPRD Lamsel Rapat Paripurna Perdana, Bupati Nanang Sampaikan 2 Raperda

16
×

DPRD Lamsel Rapat Paripurna Perdana, Bupati Nanang Sampaikan 2 Raperda

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna perdana DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Tahun 2021 yang digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Senin (8/2/2021).

Pertama, Raperda tentang pendirian  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Kabupaten Lampung Selatan, “Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”. Kedua, Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD setempat.

BUPATI H. Nanang Ermanto menyampaikan dua Raperda dalam Rapat Paripurna perdana DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 secara daring dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Senin (8/2/2021).

“Dari jumlah 49 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 14 orang hadir langsung dan 26 orang hadir melalui Aplikasi Zoom Meeting. Sedangkan 9 orang tidak hadir dengan keterangan izin,” ucap Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Samsurizal.

Nanang menjelaskan, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan Gerbang Sumatera adalah daerah yang memiliki letak sangat strategis, seperti Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Internasional Radin Inten II dan jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.

Menurut Bupati, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal dan secara ekonomis belum memberikan manfaat yang  besar bagi masyarakat, sehingga  pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkannya melalui pendirian BUMD.

Lebih lanjut, Nanang menambahkan pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat. Dia berharap di masa mendatang, pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif memanfaatkan peluang.

“BUMD diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan  tenaga kerja. Jadi pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan. Tujuannya memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.”

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor  54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian  BUMD harus didahului dengan studi kelayakan. Oleh sebab itu, menurut Bupati, pihaknya telah mengkaji dan melakukan studi kelayakan usaha bekerja sama dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 539/4774/SJ Tanggal 25 Agustus 2020.

“Nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Kegiatan usahanya meliputi bidang perdagangan, pariwisata dan agrobisnis,” ungkap Nanang.

Diketahui, modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah Rp12.600.000.000 (dua belas milyar enam ratus juta rupiah). Nanang berharap modal dasar BUMD ini dapat diberikan melalui penyertaan modal kepada BUMD sehingga meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah; dalam bentuk pajak, deviden maupun manfaat lainnya. (red)