Desa

Kades Sukaraja Gedong Tataan Klarifikasi Pemberitaan Soal Dana Desa

5
×

Kades Sukaraja Gedong Tataan Klarifikasi Pemberitaan Soal Dana Desa

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pemerintah Desa Sukaraja telah berupaya secara maksimal melakukan pengelolaan dana desa (DD) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal itu dijelaskan Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Dimas Malfinas saat melakukan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukaraja Tahun 2020, Minggu (31/1/2021).

Dalam pertemuan dengan para wartawan yang juga dihadiri Ketua RT, Kadus, Sekretaris Desa, Linmas, Pengurus PKK, dan Pengelola PAUD Desa Sukaraja, Dimas menyampaikan pengelolaan anggaran DD Desa Sukaraja Tahun 2020 sudah sesuai hasil musyawarah desa (Musdes) bersama warga dan perangkat desa berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Dalam jumpa pers ini, dia mengungkapkan anggaran Dana Desa Sukaraja Tahun 2020 yang berjumlah Rp1,034 milyar banyak dialihkan untuk penanggulangan Covid-19 seperti tertera dalam 18 item yang bisa diakses melalui situs SID Kemendes.go.id.

“Laporan Pertanggungjawaban kami sudah sesuai mekanisme dan hasil musyawarah desa dan kami jalankan sesuai RAPBDes. Jadi sekali lagi saya tegaskan pengelolaan DD di Desa Sukaraja sudah sesuai peraturan,” ujarnya.

Lebih lanjut Dimas juga menjelaskan, terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan anggaran DD Sukaraja diduga disalahgunakan, dia mengatakan sudah menjelaskan secara langsung kepada pihak Kecamatan Gedong Tataan.

“Hari Jumat lalu saya bersama perangkat desa sudah menjelaskan kepada Pak Camat Drs. Iqbal, M.M., di sana juga ada Sekretaris Kecamatan. Dalam pertemuan itu kami juga menjelaskan secara detail tentang penggunaan Dana Desa Sukaraja Tahun 2020,” ujarnya menambahkan.

Kepada para wartawan, Kades juga menyampaikan sengaja mengundang para awak media untuk menjelaskan secara langsung kepada para wartawan tentang kondisi pengelolaan anggaran DD Tahun 2020.

“Sekali lagi saya sampaikan, Pemerintah Desa Sukaraja sudah mengelola anggaran sesuai pedoman yang sudah ditetapkan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan,” ujarnya menambahkan.

Dimas Malfinas berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa pengelolaan DD Desa Sukaraja Tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

“Hari ini kami sengaja mengundang rekan-rekan media dan menghadirkan seluruh perangkat Desa Sukaraja dari RT, Kadus, Linmas, Sekretaris dan Pengurus PKK serta pengelola PAUD agar semua jelas. Tidak ada yang saya tutup-tutupi, warga saya juga mengetahui bahwa semua sudah saya klarifikasi,” pungkasnya. (Doni).