BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menikah, termasuk KUA di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Namun, di masa pandemi COVID-19 saat ini calon pengantin (Catin) diimbau wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala KUA Teluk Betung Timur Su’aida Putra AL., S.Ag., M.Kom.I. saat ditemui di kantornya pada Selasa (19/1/2021).
Menurut Su’aida, saat ijab kabul Catin harus melaksanakan disiplin protokol kesehatan, yakni Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan, Memakai sarung tangan dan Membatasi jumlah orang yang hadir saat ijab kabul.
“Jika ada yang hendak menikah, petugas KUA selalu mengimbau calon pengantin (catin) untuk jaga jarak, taat memakai masker, cuci tangan, memakai sarung tangan dan membatasi jumlah orang yang hadir saat ijab kabul,” ujar Su’aida.
Dia juga mengatakan, dilaksanakan di KUA atau di luar KUA, prosesi ijab kabul hanya dihadiri catin, pihak KUA, saksi dan wali. Menurut dia, hal ini untuk menghindari kerumunan sehingga dapat meminimalisasi penyebaran COVID-19.
“KUA tidak mensyaratkan catin untuk rapid test, tetapi hanya menganjurkan melakukan cek kesehatan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas),” ucapnya.
Sementara itu, salah satu penghulu di KUA Teluk Betung Timur Ansori, M.Pd. kepada media ini mengatakan pada awal merebaknya COVID-19 pihak KUA sempat membatasi pendaftaran pernikahan.
“Dulu awal merebaknya pandemi COVID-19, KUA Teluk Betung Timur diinstruksikan membatasi pendaftaran pernikahan,” ungkap Ansori. (Herdi)