JAKARTA, (Lampung barometer.id): Program terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) resmi dibuka, program Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut bisa di cek dengan mengikuti panduan melalui pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos Lewat Link dtks.kemensos.go.id
Sebagai penyalur BST, Kemensos terus mengupayakan supaya penerima bansos bisa mendapatkan manfaat BST di saat masa pandemi Covid-19 yang memang punya pengaruh besar akan lajunya perekonomian di Indonesia. Jum’at (25/12/2020).
Kemensos akan memberi BST Rp300.000 untuk masyarakat yang sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara bagi anda yang belum terdaftar pada data DTKS, maka anda tidak akan bisa mendapatkan BST Rp300 itu.
Oleh karena itu, mengutip dari laman Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi milik Kemensos, berikut panduan cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan Peserta DTKS
1. Warga yang telah terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Proses Verifikasi dan Validasi
Masyarakat yang akan mengajukan bantuan tersebut nantinya, melalui pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS. Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapatkan BST Rp300.000.
Cara Cek Peserta DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata ‘cari’.
4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Kemensos/Red)