LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran larangan perayaan pergantian Tahun.
Dalam Surat Edaran Nomor: 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu, Bupati Nanang Ermanto juga mengimbau masyarakat yang merayakan Natal agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada pengurus gereja, manager hotel, pengelola cafe atau restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan serta masyarakat Kabupaten Lampung Selatan secara umum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan M. Sefri Masdian menjelaskan Surat Edaran Bupati itu merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V.06/2020 tentang Imbauan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan COVID-19 yang makin meluas maka perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada perayaan Natal dan pergantian tahun,” ujar Sefri, Rabu (23/12/2020).
Sefri mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada enam poin yang ditekankan Bupati dan harus menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual seperti diatur Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat;
Kedua, masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian;
Ketiga, khusus untuk Kamis, 31 Desember 2020 dan Jumat Tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lampung Selatan diimbau agar ditutup untuk mengurangi penyebaran COVID-19 serta melarang perayaan pergantian tahun.
Keempat, kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
Kelima, Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan serta Tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadi kerumunan serta menindak tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, dan;
Keenam, jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sefri menambahkan kebijakan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan potensi penularan COVID-19 pada momen perayaan Natal dan pergantian tahun baru.
“Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka diharapkan tidak ada warga Lampung Selatan yang menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” pungkasnya. (red).