x

OJK Meraih Dua Kali Penghargaan Dari Komisi Pemberantasan Korupsi

waktu baca 2 minutes
Rabu, 16 Des 2020 15:23 0 13 admin

Jakarta (Lampungbarometer.Id) — Otoritas Jasa Keuangan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penilaian pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bidang pengendalian gratifikasi terbaik 2017 di kategori Kementerian dan Lembaga.

Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kedua kalinya diterima OJK, sebelumnya pada tahun 2016 OJK juga meraih penghargaan tersebut. Demikian dalam siaran OJK ,Lampung Rabu (16/12).

Dua penghargaan tersebut diterima oleh Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ahmad Hidayat dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 di Jakarta, Selasa.

Agus Rahardjo dalam sambutannya menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus.

Ahmad Hidayat dalam pernyataannya mengatakan bahwa sejak awal berdirinya, OJK sudah berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi role model bagi industri jasa keuangan.

Di antaranya dengan menerapkan program anti gratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

Di samping itu, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN bagi seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pejabat tertinggi, yang merupakan perluasan wajib lapor LHKPN sesuai ketentuan KPK yang terbaru.

“Pimpinan dan insan OJK sangat peduli dengan penerapan budaya anti korupsi serta mengedepankan integritas dan governance dalam setiap pelaksanaan tugas OJK, karena OJK ingin menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan,” katanya.

Menurutnya, penghargaan KPK ini menjadi penyemangat bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya anti korupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK.   Red. N

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2020
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
LAINNYA