BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Provinsi Lampung Achmad Ari Nuris mengajak para tukang pemasang gigi bergabung dalam organisasi agar terhindar praktik ilegal.
Dia juga meminta tukang gigi memahami kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2014.
Ari menegaskan, STGI menginginkan profesi tukang gigi terlindungi dan mendapatkan standarisasi keahlian minimal dengan berbagai pelatihan dan pembinaan. Sebab menurut Ari, banyak tukang gigi yang memiliki keahlian ini secara turun temurun dari keluarga bukan dari pendidikan atau pelatihan.
“Banyak tukang gigi yang memiliki keahlian secara turun temurun. Jadi kita ingin tukang gigi dilindungi secara hukum sehingga tidak ada praktek ilegal,” ujar Ari, Minggu (13/12/2020).
Ari juga mengingatkan, dalam berpraktek tukang gigi hanya diizinkan membuat gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dari bahan pengawet panas akrilik yang memenuhi ketentuan kesehatan. Selain itu, memastikan gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik tersebut tidak menutupi sisa akar gigi.
“Semua ini dijelaskan dalam Permenkes Pasal 6 ayat (1) dan (2), tukang gigi harus paham batasan yang boleh dan tidak boleh. Masyarakat nantinya akan mendapat hasil yang lebih bagus dan tidak ada risiko di kemudian hari. Tujuannya ada dua, yaitu internal tukang gigi dan bagi masyarakat penambahan kepercayaan kepada para tukang gigi,” ujar Ari Nuris.
Sementara itu, Humas DPW STGI Lampung Andi Junaidi mengatakan Permenkes juga mengatur larangan bagi tukang gigi untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Pasal 6.
“Ada beberapa larangan bagi para tukang gigi, di antaranya mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi yang melakukan pekerjaan yang diatur dalam Pasal 6, dan melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah. Jika hal ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin tetap,” kata Andi.
Andi juga juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap sekitar 200 anggotanya, namun masih belum cukup menjangkau tukang gigi secara massal.
“Harapannya adalah dengan hadirnya STGI di Lampung tidak ada lagi tukang gigi yang ilegal. Sebab selama ini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait terhadap tukang gigi yang belum mengantongi izin. Jadi kita berharap semua tukang gigi memiliki izin dan legalitas yang jelas,” ujar Andi. (Firdaus)
Tidak ada komentar