Artikel Dan Opini

OPINI|| Ayo Kita Awasi Dan Sukseskan Pilkada Serentak di Lampung Tahun 2020

20
×

OPINI|| Ayo Kita Awasi Dan Sukseskan Pilkada Serentak di Lampung Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PILKADA serentak akan dilaksanakan hanya dalam beberapa jam lagi. Berbagai persiapan jelang pencoblosan yang akan digelar besok, Rabu (9 Desember 2020), terus dilakukan demi mewujudkan pesta demokrasi yang aman di masa pandemi COVID-19.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan akhir tahun ini, ketika COVID-19 tengah mewabah, memang memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, segala persiapan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Disiplin penerapan protokol kesehatan menjadi kata kunci supaya pesta demokrasi ini tidak menjadi bencana. Penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus dilakukan secara pasti.

Tentu saja seluruh masyarakat diharapkan ikut berperan serta dalam mengawasi pesta demokrasi ini untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas dan berkualitas, apalagi di Provinsi Lampung ada 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Oleh sebab itu, peran masyarakat khususnya pemuda sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas dan berkualitas.

Berintegritas, dalam kata lain adalah Pilkada yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan bebas politik uang, yaitu memilih calon dengan melihat rekam jejaknya selama ini serta tidak pernah terlibat kasus melanggar hukum, misalnya korupsi.

Di sisi lain, masyarakat juga sangat berperan demi terciptanya Pilkada Berkualitas; calon yang dipilih memenuhi kriteria, di antaranya memiliki elektabilitas bagus dan terbukti berpihak kepada kepentingan masyarakat serta kinerjanya sudah terbukti. Dan yang tidak kalah penting, sang calon bisa membawa harapan baru bagi kemajuan kabupaten/kota yang akan dipimpinnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sangat penting bagi masyarakat untuk cerdas dalam menentukan calon pemimpin yang akan dipilih, jangan mau memilih calon yang hanya memberi keuntungan sesaat, yaitu calon yang memberi iming-iming berupa uang ataupun benda dengan harapan mencoblos calon yang diusung karena hal ini akan sangat berdampak untuk 5 tahun yang akan datang.

Ingat, politik uang sangat berpengaruh terhadap kinerja calon yang terpilih nantinya, karena calon yang terpilih akan cenderung mengutamakan bagaimana mengembalikan modal kampanye mereka terlebih dahulu daripada bekerja demi kepentingan masyarakat. Efeknya jelas, selama mereka menjabat tidak akan ada pembangunan yang berarti.

Oleh sebab itu, demi mewujudkan Pemilu yang demokratis yang menjalankan unsur LUBER Jurdil, pengawasan partisipatif menjadi tanggung jawab kita semua bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu KPU dan DKPP. Selain itu, semua stake holder yang terlibat wajib menaati peraturan baru bagi pemilih dan petugas penyelenggara pemungutan suara.

Ada 15 poin peraturan baru yang harus diketahui pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, sehingga tidak terjadi penumpukan pemilih seperti sebelum-sebelumnya.
3. Pemilih yang antri di luar maupun di dalam TPS harus menjaga jarak sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS wajib mengenakan masker selama bertugas dan disiapkan 3 masker pengganti selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan, untuk pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau tanda tangan dalam daftar hadir.
10. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih usai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, boleh mencoblos di dalam TPS.
13. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
15. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Jadi kepada seluruh masyarakat, terutama kepada pemuda pemudi sebagai generasi penerus, inilah saatnya kita berbuat untuk daerah kita masing-masing dengan turut serta mengawasi Pilkada ini agar berjalan pada track yang seharusnya. Ayo kita awasi pilkada. Ayo nyoblos jangan golput. Masa depan di tangan kita.

Penulis: Yusuf Setiawan. Pemuda, alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif (SKPP) Bawaslu Provinsi Lampung 2020.