PESAWARAN (lampungbarometer.id): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran secara resmi melayangkan surat peringatan tertulis kepada Pasangan Calon 01 Nasir – Naldi terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Pesawaran Riyan Arnando saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/12/2020). Menurut Riyan Paslon 01 terbukti telah melanggar protokol kesehatan terkait pengerahan massa di tengah pandemi saat kampanye.
“Benar Mas hari ini Bawaslu melayangkan surat peringatan tertulis kepada Paslon Kepala Daerah Nomor Urut 01 (Nasir-Naldi) terkait pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye,” kata Riyan.
Riyan menambahkan meskipun Paslon 01 Nasir-Naldi tidak hadir dalam dua kali pemanggilan Bawaslu namun dari saksi yang telah dipanggil dapat dipastikan ada pelanggaran.
“Iya memang sebelumnya sudah dua kali Bawaslu memanggil Paslon 01, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui Paslon 01 telah melanggar PKPU Nomor 13,” ujarnya.
Dia juga mengatakan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 termasuk pelanggaran administrasi dengan bukti dari saksi yang ikut langsung dalam rombongan bus wisata.
“Saksi yang kita panggil merupakan orang yang terlibat langsung dalam bus wisata itu. Mulai dari titik kumpul hingga dalam bus banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Dalam bus juga ada unsur kampanye karena ada yang mengajak untuk memilih salah satu Paslon,” pungkasnya. (red)