LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten setempat menetapkan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 Rp2.136.672.527.000.
Demikian disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/11/2020).
Sebanyak delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, yakni Fraksi PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, FmDemokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem, Hanura, Perindo.
Dalam Rapat Paripurna ini ditandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) antara eksekutif dan legislatif secara virtual. Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto menandatangani MoU tersebut dari Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., mewakili Pjs. Bupati Lampung Selatan Sulpakar menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, yaitu: Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. (*)