Lampung SelatanUncategorised

KPK Hibahkan Barang Rampasan terkait Tipikor Dan ‘Money Laundry’ Senilai Rp 41,595 M kepada Pemkab Lamsel

14
×

KPK Hibahkan Barang Rampasan terkait Tipikor Dan ‘Money Laundry’ Senilai Rp 41,595 M kepada Pemkab Lamsel

Sebarkan artikel ini

KALIANDA (lampungbarometer.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Barang-barang yang dihibahkan meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan luxury goods.

Barang-barang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai dan mantan Bupati Lampung Selatan ZH.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan barang rampasan berdasar putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada Pemkab Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Barang hasil rampasan itu diserahkan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Pjs. Bupati Lampung Selatan, Sulpakar, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat dan ditandai penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Putusan Pengadilan.

Mungki Hadipratikto menjelaskan serah terima barang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Serah terima ini bagian dari eksekusi. Dan pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bagian tugas unit kerja kami yaitu Unit Kerja Labuksi,” ujar jaksa KPK ini.

Lebih lanjut Mungki menjelaskan, kini untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD maka barang rampasan yang disita KPK akan dikembalikan ke daerah asal.

“Sebelumnya barang hasil rampasan KPK dimasukkan ke kas negara, namun beberapa tahun belakangan KPK merubah mindset. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau melibatkan APBD maka hasil korupsinya akan kita kembalikan ke Pemda,” ujarnya.

Jaksa KPK ini berharap barang-barang yang diserahkan dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Lampung Selatan. Sebab, berdasarkan hasil persidangan, uang yang digunakan untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut memang berasal dari APBD Pemkab Lampung Selatan.

“Jadi kami kembalikan lagi ke Lampung Selatan, untuk pemanfaatannya kami serahkan kepada Pak Bupati dan jajarannya. Apakah nanti untuk aset daerah atau mau dilelang, nanti uangnya bisa dimanfaatkan dimasukan ke kas daerah,” ungkap Mungki Hadipratikto.

Sementara itu, Pjs. Bupati Lampung Selatan Sulpakar menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Insya Allah segera kami tindak lanjuti barang-barang yang diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya,” kata Sulpakar.

Sulpakar juga menyampaikan akan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan KPK terkait administrasi dan teknis pasca-penyerahan barang rampasan tersebut.

“Barang-barang ini akan menjadi aset yang pengelolaannya akan diatur dalam peraturan Pemkab Lampung Selatan. Mudah-mudahan dapat mendukung program pembangunan daerah,” ujar Sulpakar. (kmf/red)