BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko memberikan penjelasan detail terkait pengeroyokan dua anggota TNI personel Kodim 0304/Agam Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020) Pukul 17.30 WIB.
Dalam rilis yang diterima lampungbarometer.id, Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan pada Jumat (30/10/2020) sekitar Pukul 17.30 WIB di Jalan Dr. Hamka Kota Bukit Tinggi telah terjadi kesalahpahaman antara dua prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan rombongan klub moge Harley Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC).
Kronologi kejadiannya sebagai berikut:
Pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB dua anggota Kodim 0304/Agam; Serda M. Yusuf dan Serda Mustari berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BA 2556 melalui Jalan Dr. Hamka Kota Bukit Tinggi.
Dalam waktu bersamaan, dari arah yang sama serombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan mengendara terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.
Saat rombongan moge mendahului Serda M. Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari memberi kesan kurang sopan karena bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai keluar jalan (di bahu jalan)
Melihat perilaku rombongan mohe yang tidak wajar dan terkesan arogan tersebut, kedua anggota TNI ini mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge, tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi
Kemudian terjadi cekcok mulut, berlanjut kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD berpakaian preman (tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota Intel di Kodim 0304/Agam)
Akibat kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG maka dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi Polda Sumatera Barat dengan Laporan Polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam)
Setelah menerima laporan Polres memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP
Membuat permohonan visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD
Kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum.
Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugas sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut
“Demikianlah kami sampaikan. Beri kesempatan kepada penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko. (rls/red)
Tidak ada komentar