PESAWARAN (lampungbarometer.id): Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Rian Arnando meluruskan informasi dugaan politik uang oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Dendi-Marzuki seperti yang dilaporkan Mualim Taher.
Rian mengatakan apa yang disampaikan Mualim Taher adalah informasi awal. Menurut dia, Bawaslu belum bisa menganggap apa yang disampaikan Mualim sebagai laporan karena kurangnya bukti-bukti yang disertakan.
“Yang disampaikan Pak Mualim Taher ini baru informasi awal dugaan politik uang. Jadi saya meluruskan agar tidak terjadi simpang siur. Pertama, informasi bukan laporan yang berdasarkan atas pemberitaan yang beredar, kedua ada yang bicara ini merupakan politik uang. Ini harus diluruskan, saat ini masih sebatas dugaan yang nanti akan dikaji. Jadi masih kita pelajari seperti apa kasusnya,” kata dia.
“Ini baru terindikasi dugaan saja, karena belum cukup bukti dan ini akan terus kita kaji. Tidak bisa langsung memvonis begitu,” tegas Rian menambahkan.
Dia juga memaparkan dalam konteks permasalahan ini Bawaslu mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.
“Di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, di situ tertulis bagaimana menyikapi semua informasi. Prosesnya ada di situ semua,” ujarnya.
Terkait absennya Paslon Momor Urut 2 saat diundang perihal dugaan tersebut beberapa hari lalu, Rian mengatakan tidak menjadi masalah karena pemanggilan tersebut bersamaan dengan jadwal kampanye.
“Ketidakhadiran kemarin berkaitan dengan jadwal kampanye yang bersamaan, jadi itu tidak jadi soal. Tapi tetap kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir karena yang kita undang adalah kapasitasnya sebagai calon. Nanti kita jadwalkan lagi agar yang bersangkutan dapat hadir, kita juga kan fleksibel bisa menyesuaikan. Komunikasi juga baik, utusan sudah datang membawa surat, bahkan meminta dijadwal ulang,” ungkap Rian. (Red)