LAMPUNG TIMUR – Sebagai wujud pelestarian kegiatan Program Inovasi Desa (PID), Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur menggelar kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) di Aula Kecamatan Mataram Baru, Selasa (20/10/ 2020).
BID Tahun 2020 ini diikuti oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Tokoh Masyarakat dari 264 desa di 24 kecamatan Se-Kabupaten Lampung Timur.
Acara ini dibuka Kepala Dinas PMD Lampung Timur Yudi Irawan, S.Sos., M.Si., mewakili Pj. Bupati Lampung Timur Ir. Fredy, S.M., M.M., didampingi Kabid PED dan Camat Mataram Baru.
Dalam sambutannya, Yudi mengatakan kegiatan BID sangat bagus dan perlu dilestarikan.
“Saya menilai kegiatan ini sangat baik, sehingga perlu dilestarikan,” katanya.
Turut berpartisipasi juga dalam kegiatan ini Koordinator TPP P3MD Provinsi Lampung Mashuri, S.P., Satker P3MD Provinsi Lampung Ganjar Jationo sebagai narasumber bersama M. Eko Irawan dari Bappeda Lampung Timur.
Menurut Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Lamtim Riza Allatif, kegiatan BID merupakan salah satu dari pelestarian Program Inovasi Desa (PID) yang berakhir pada Tahun 2019 lalu.
“Bursa Inovasi Desa dianggap masih relevan diselenggarakan di Tahun 2020 ini agar penggunaan dana desa (DD) lebih inovatif dan terjadinya percepatan pembangunan sesuai tujuan pembangunan nasional,” katanya.
Riza Allatif juga menyampaikan BID Tahun 2020 Kabupaten Lampung Timur dilakukan secara online/daring. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan massa karena saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
“Tak bosan-bosan kami mengingatkan bagi desa atau kecamatan yang mengikuti webinar ini agar tetap menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan sesuai pedoman yang dibuat pemerintah,” ujar Riza.
Proses BID daring ini dipandu oleh Aris Hadianto, S.Pd., pendamping desa (PD) Kecamatan Batanghari, yang bertindak sebagai host webinar BID.
Menurut Aris, teknis BID Tahun 2020 ini masih mengadopsi teknis pelaksanaan BID tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan secara offline oleh TPID dalam Program Inovasi Desa.
“Proses masih sama. Pilihan kegiatan secara daring ini hanya memperkecil jumlah kerumunan, tetapi dengan esensi yang sama. Terjadinya proses tukar menukar ilmu dan terciptanya daya kreatif serta inovatif desa dalam penggunaan dana desa,” ujar Aris menjelaskan.
Selanjutnya secara bergantian para narasumber memaparkan program yang akan menjadi fokus dalam pembangunan. M. Eko Irawan menerangkan tentang arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan memaparkan Permendes PDTT No.13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, kemudian Ganjar Jationo menjelaskan konsep Desa Berjaya yang menjadi target Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam pemaparannya, Ganjar mengatakan program smart village harus digalakkan demi mencapai target Lampung Berjaya yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kita harus mewujudkan smart village. Digitalisasi dalam pelayanan pemerintahan desa harus segera diimplementasikan,” ujar Ganjar.
BID Tahun 2020 Lamtim ini menampilkan berbagai menu inovatif yang diadopsi dari kegiatan-kegiatan desa di seluruh nusantara lengkap dengan dokumen pembelajarannya. Menu bursa dibagi dalam 3 kategori atau dalam pelaksanaan BID disebut 3 Jendela, yaitu:
1. Jendela A
Dalam Jendela A terdapat Menu Bursa Infrastruktur Desa
2. Jendela B
Dalam Jendela B terdapat Menu Bursa Pengembangan Ekonomi Dan Kewirausahaan Desa
3. Jendela C
Dalam Jendela C terdapat Menu Bursa Pengembangan SDM
Sebelum BID dilaksanakan, panitia penyelenggara telah membagikan/share berbagai link dan file. Salah satunya adalah link registrasi, link sertifikat, link kartu komitme, dan file-file yang berisi menu-menu bursa agar dapat dibaca dan dipelajari sebelumnya oleh desa.
Dalam proses registrasi, desa telah mendaftarkan peserta BID (Kades, BPD, tokoh masyarakat) dan mengisi pilihan komitmen yang terdapat dalam Menu Bursa. Selanjutnya, komitmen tersebut akan divalidasi oleh desa (Kades dan BPD) serta validasi dari Kadis PMD Kabupaten Lamtim.
Sebelum proses validasi komitmen, untuk pemantapan, akan ada penjelasan singkat terkait menu-menu yang ada di jendela bursa dari para narasumber. Dalam hal ini penjelasan diberikan para Tenaga Ahli P3MD Lamtim. Untuk Jendela A dijelaskan oleh TAID Lamtim Rahma Angel, S.T., dan untuk Jendela B dijelaskan TA PEMD, Muhdori, S.E. sedangkan Jendela C digawangi oleh TA PSD, Arif Suhaimi.
Pilihan komitmen pada saat registrasi, belum menjadi pilihan final sebelum dilakukan validasi. Desa masih diberi kesempatan untuk lebih memantapkan pilihannya atau bahkan mengubah pilihan komitmennya setelah membaca lebih detil maupun setelah mendengar penjelasan dari para narasumber.
Pada sesi ini, juga diberi waktu berdiskusi dan taya jawab terkait menu bursa. Peserta dipersilakan bertanya kepada narasumber jika ada menu-menu yang kurang dipahami, baik dari sisi dokumen pembelajarannya maupun dari sisi peng-aplikasian menu bursa sehingga dapat menentukan/memvalidasi pilihan menu dengan tepat.
Koordinator Kegiatan yang juga merupakan Tenaga Ahli (TA) TTG, Wahid Hamdan, S.Si., menyampaikan bahwa pilihan-pilihan menu tersebut wajib disesuaikan dengan kondisi dan potensi desanya masing-masing. Yakinkan bahwa menu tersebut dapat direalisasikan di desa peserta.
Lebih lanjut Wahid mengatakan komitmen ini adalah untuk penganggaran di Tahun 2021. Oleh sebab itu, kata dia, harus menyesuaikan dengan program pembangunan nasional agar dapat selaras dan harmonis dengan tujuan pembangunan nasional.
“Kita ketahui bersama, Menteri Desa PDTT sudah menerbitkan Permendes PDTT No.13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Permendes ini juga wajib menjadi pertimbangan penentuan pilihan, misalkan tentang fokus pada perekonomian dan usaha desa, tentang program nasional [sustainable development goals (SDGs)], dan komitmen penanganan COVID-19 dengan program-program yang menyukseskan kebiasaan baru,” ujar Wahid memaparkan.
Acara ditutup dengan pengisian Kartu Komitmen yang disediakan secara online dengan cara mengisi formulir yang ada untuk kemudian dicetak dan divalidasi oleh kepala desa beserta BPD, yang selanjutnya divalidasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur. (Aris)