BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Mulai Tahun 2021 (semester II TA 2020/2021) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung akan menjadikan Pendidikan Antikorupsi sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung.
“Mata pelajaran ini diberikan kepada peserta didik untuk mengenalkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini. Oleh karena itu, mata pelajaran antikorupsi diwajibkan bagi siswa sejak kelas I sampai Kelas IX,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Moelyadi, S.Sos. saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2020).
Moelyadi mengungkapkan pembelajaran antikorupsi ini merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar anak-anak bisa mengenal dan mengetahui apa yang tidak boleh dan apa yang dilarang terkait tindak korupsi sejak dini.
“Jadi kita perkenalkan nilai-nilai anti korupsi dan karakter kepada anak didik sejak dini, sehingga mereka tahu apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang dilarang terkait tindak korupsi. Misalnya ketika disuruh untuk membeli sesuatu dan ternyata ada uang kembaliannya (susuk, red), kita sampaikan bahwa uang itu harus dikembalikan, jangan hanya didiamkan. Intinya dalam mata pelajaran antikorupsi ini, kita ajarkan anak tentang nilai dan karakter dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Moelyadi.
Menurut Kabid, awalnya mata pelajaran ini terintegrasi dengan Mata Pelajaran PPKn dan Mata Pelajaran Agama. Namun untuk Provinsi Lampung, setelah mulai berjalan agar ruhnya lebih kuat maka dibuat mata pelajaran muatan lokal khusus wajib.
“Saat ini prosesnya sudah berjalan. Sebagai payung hukum sudah ada Peraturan Wali Kota untuk menaunginya, serta sudah ada kurikulumnyanya. Sekarang tinggal sosialisasi, rencananya Bulan November sampai Desember sehingga guru-guru bisa mengetahui modulnya. Nanti di awal 2021 sudah bisa diterapkan di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan untuk guru, nanti yang akan memberikan mata pelajaran ini, untuk SD diserahkan kepada guru kelas sedangkan untuk jenjang SMP dipercayakan kepada guru Bimbingan Konseling (BK).
“Pelajaran antikorupsi ini hanya 1 jam pelajaran per minggu. Untuk SMP kita percayakan kepada guru BK sedangkan untuk SD kita serahkan kepada guru kelas. Target jangka pendeknya adalah mengenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik sejak dini, sedangkan untuk jangka panjangnya adalah tidak ada lagi korupsi di Indonesia,” katanya. (AK/Rudi).