Uncategorised

Bawaslu Pesawaran Akan Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor Urut 1

35
×

Bawaslu Pesawaran Akan Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor Urut 1

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Besok, Senin (5/10/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran akan memanggil saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor 1 terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Pemanggilan ini dilakukan Bawaslu dalam konteks kewajiban pasangan calon mematuhi disiplin protokol kesehatan dalam Pemilukada yang dilaksanakan di tengah pandemi. Hal ini wajib dipatuhi demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Hal ini telah diatur dalam PKPU, sehingga menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi segala aktifitas penyelenggaraan tahapan Pilkada yang sesuai ketentuan dan protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando saat diwawancarai mengatakan laporan terkait dugaan pelanggaran mobilisasi massa oleh Paslon Nomor 1 sudah masuk pada Tanggal 3 Oktober 2020

“Laporan dugaan pelanggaran mobilisasi massa oleh Paslon Nomor 1 baru masuk kemaren,” ucap Ryan.

Dia juga menjelaskan, sebelumnya ditemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Buoati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 Nasir-Naldi.

“Pada 28 September 2020, informasi awal kan ada pergerakan massa sebanyak tiga bus yang di depannya tertempel banner Paslon Nomor Urut 1. Laporan sudah kami terima kemaren, hari ini (4/10/2020, red) sudah kami registrasi,” ujar Ryan.

Ryan mengatakan rencananya besok pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi. Jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, ujar dia, Paslon Nomor Urut 1 bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Ini kan masih proses, kita belum ada kesimpulan, masih kami kaji apakah ini administrasi atau menuju pidana. Nanti setelah kita selesai meminta keterangan akan kita plenokan dan kita sampaikan,” ucapnya. (Red)