x

Kabar Gembira!, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Telah Ditangani Presiden

waktu baca 2 minutes
Rabu, 30 Sep 2020 11:31 0 23 admin

JAKARTA, (Lampungbarometer.id): Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Hal ini disambut bahagia seluruh honorer K2 khususnya yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Informasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9/2020) malam ini langsung disambut gembira.

Grup WhatsApp PPPK, honorer K2 maupun non-K2 ramai.

“Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami,” kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (29/9/2020).

Informasi yang beredar cepat itu membuat Titi kewalahan menjawab kebenaran ditekennya Perpres 98/2020.

Yang tadinya mau tidur akhirnya melek dan banyak di antaranya yang sujud syukur.

“Semuanya sujud syukur, sampai tidak bisa tidur semalaman. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2 yang lulus PPPK maupun belum,” ujar Titi.

Kegembiraan juga diungkapkan Koordinator Daerah PHK2I Jember Susiyanto.

Guru honorer yang lulus PPPK ini sangat gembira. Dia tidak bisa menyembunyikan rasa harunya sampai menangis

“Saya menangis karena bahagia. Saya dan kawan-kawan juga tidak bisa tidur karena saking gembiranya. Kami sibuk membahas di grup, cerita-cerita bagaimana susahnya menanti kabar gembira ini,” tutur Susiyanto.

Said Syamsul Bahri, koordinator Forum Honorer K2 dan PPPK Riau juga demikian.

Begitu mendapatkan informasi tersebut langsung sujud syukur.

“Kami semua di Riau langsung bertakbir. Allahu Akbar. Terungkap sebagai rasa bahagia dan rasa terima kasih pada pemerintah, sudah memerhatikan kami honorer K2,” tandasnya* (Jpnn.com).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2020
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA