PESAWARAN (lampungbarometer.id): Kecelakaan kerja terjadi di areal Pertambangan Perusahaan Tambang PT Napal Umbar Picung (NUP) akibat kelalaian perusahaan terhadap keselamatan pekerja.
Kali ini, kecelakaan menimpa salah satu pekerja tambang bernama Suyanto (45), warga Dusun Telaga Sari, Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Sehingga mengakibatkan korban patah kaki kiri.
Menurut korban, peristiwa kecelakaan terjadi pada Agustus lalu. Korban Suyanto mengungkapkan kecelakaan terjadi berawal saat dia terpeleset ketika menginjak anak tangga di lubang tambang sehingga terjatuh sedalam tujuh meter dan mengakibatkan tulang kering kaki kiri korban patah.
Korban juga mengaku belum mendapat perhatian dari pihak perusahaan atas insiden yang menimpanya. “Belum ada bantuan dari perusahaan. Yang ada hanya dari rekan-rekan dan kepala tim lubang,” kata Suyanto yang terlihat menahan sakit di kakinya, Sabtu (25/9/2020).
Menurut sebuah sumber terpercaya, diduga insiden kecelakaan di PT NUP ini terjadi karena penambangan memakai sistim under ground mining. Yaitu, sistem penambangan dengan penggalian di kedalaman sehingga membuat terowongan di bawah tanah dengan kedalaman hingga ratusan meter, bahkan bisa mencapai lebih 2 kilo meter.
Berdasar informasi dari sumber terpercaya dan investigasi di lapangan, tampak para pekerja tambang tidak menerapkan standar keselamatan dalam bekerja, salah satunya tidak memakai sepatu safety. Nyaris seluruh pekerja tambang tidak menggunakan sepatu sesuai standar keselamatan pekerja tambang (sepatu safety). Bahkan ada pekerja yang tidak beralas kaki.
Selain itu, helm pelindung, baju pengaman kerja, serta pengaman stek di lubang nyaris tidak memenuhi standar dan terkesan seadanya dan mengabaikan keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Diketahui, PT NUP memiliki dua anak perusahaan, yakni PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) dan PT Lampung Sumber Baru (LSB).
Sementara itu, ditanya terkait kejadian insiden kecelakaan kerja ini, Kepala Teknik Tambang PT LKC, Hugo mengatakan tidak mengetahui insiden yang menimpa salah satu pekerja tambang PT NUP atas nama Suyanto. Bahkan dia mengaku baru mengetahui peristiwa ini berdasarkan informasi yang disampaikan wartawan.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT LSB, Hendro, saat dikonfirmasi adanya insiden ini terkesan arogan dan menutupi kejadian yang menimpa salah satu pekerja tambang. “Tidak ada insiden kecelakaan di areal PT NUP,” katanya. Dia baru mengakui setelah media menunjukkan foto dan rekaman suara korban.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan pihak perusahaan akan bertanggung jawab atas insiden kecelakaan yang menimpa salah satu pekerjanya.
Hal ini sangat disayangkan Ketua DPD Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) Kabupaten Pesawaran, Doni Alponco. Doni menyatakan mengutuk keras ketidakpedulian pihak perusahaan yang telah lalai dalam menjalankan eksploitasi penambangan karena tidak mengutamakan keselamatan kerja yang layak bagi pekerja tambang .
“Cara perekrutan karyawan dan status yang tidak jelas ini tidak bisa dibiarkan karena telah terjadi perampasan hak asasi di sini. Kita akan pelajari tentang hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Selama ini masyarakat banyak dirugikan dengan sistem dan cara kerja perusahaan. Bila perlu kita bawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Ponco.
Selain itu, Doni juga mengajak aparatur dan instansi yang berwenang meninjau ulang izin penambangan PT NUP. “Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat hukum dan dinas berwenang terkait izin penambangan. Ini tidak bisa kita diamkan, ada hak asasi pekerja yang terabaikan,” ujar Doni.
Kecelakaan kerja yang memiliki dua anak perusahaan; PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) dan PT Lampung Sumber Baru (LSB) dimana standar kerja kerja penambang di perusahaan tidak di terapkan standar kerja yang telah di atur mekanisme dan standar kerja penambang nyaris diabaikan. (red)