LEBAK (lampungbarometer.id): Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandungnya hingga meninggal karena kesal dan gelap mata terhadap korban yang susah belajar secara online, Rabu (16/9/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan terungkapnya kasus ini bermula laporan aparatur dan warga Kampung Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menurut informasi, saat itu warga yang ziarah di TPU desa pada Sabtu (12/9/2020) curiga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya, apalagi mereka juga tidak mendengar ada warga sekitar yang meninggal.
“Merasa curiga, aparat desa dan warga kemudian membongkar makam tersebut dengan disaksikan Polres Lebak. Saat dibongkar, ditemukan mayat wanita berusia 9 tahun yang masih berpakaian lengkap. Selanjutnya Satuan Reskrim Polres Lebak melakukan identifikasi atas mayat tersebut,” kata Edy Sumardi.
Setelah melakukan identifikasi dan koordinasi, lanjut Edy, Kasat Reskrim Polres Lebak mendapat informasi dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan ada laporan orang tua kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.
“Berdasar informasi tersebut, Satreskrim Polres Lebak kemudian mendatangi alamat yang diduga memberikan laporan palsu tersebut dan mengamankan orang tua korban; LH (ibu kandung) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan di Jl. Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2020),” ujar Edy Sumardi.
Menurut Edy, berdasar hasil interogasi penyidik, orang tua korban mengakui telah menganiaya korban sehingga meninggal karena kesal dan gelap mata terhadap korban yang susah menangkap pelajaran melalui online.
“Ibu korban menganiaya korban dengan mencubit dan memukul menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Dia juga mengaku sering menganiaya korban, dan penyidik menemukan file foto korban di telepon genggam pelaku dengan kondisi mata lebam dan mulut bengkak,” kata edy Sumardi.
“Setelah korban meninggal dunia, IS (ayah korban) membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari rumahnya di Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang, Provinsi Banten,” ujar Edy Sumardi menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, kata Edy, orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup karena pelaku orang tua kandung korban,” ungkap Edy.
Menyikapi kasus ini, Edy mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk sabar dan teliti mendampingi anaknya belajar di rumah secara daring (online) selama masa pandemi COVID-19 ini.
“Diharapkan para orang tua mendampingi kegiatan belajar anaknya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran, jangan dengan amarah bahkan sampai menganiaya,” pesan Edy Sumardi. (Red)