JAKARTA, (lampungbarometer.id): Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) tenaga kerja dalam program bantuan subsidi gaji tahap III hari Ini telah dicairkan hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memastikan penyaluran subsidi gaji Tahap III dalam program lanjutan dari tahap sebelumnya. Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Menaker Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji tahap III telah dicairkan. Pencairan tersebut untuk 3,5 juta orang pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan, sesuai kriteria ketentuan Permenaker, Senin (14/9) yang lalu di Jakarta.
Dilangsir Okezone didalam penyaluran tahap III tersebut sebagai tindaklanjut didalam penyaluran BLT pada tahap sebelumnya, diketahui pada tahap I sebelumnya sebanyak 2,5 juta penerima telah disalurkan, pada tahap II sebanyak 3 juta penerima. Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan sebanyak 57 persen atau 9 juta penerimadari total target penerima bantuan sebanyak 15,7 juta orang.
“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja guna check list kelengkapan data. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Juknis sebagai bentuk upaya dalam meminimalkan resiko kesalahan data sehingga dapat tepat sasaran pada sipenerima,” jelas Ida Fauziyah.
Sepanjutnya Ida menambahkan, setelah di check list data tersebut kemudian diproses tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dicairkan kepada Bank Penyalur. guna menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung kerekening Bank Himbara, maupun ke Bank swasta.
“Alhamdulillah check list selesai dan proses pencairan ke KPPN pun juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” ungkapnya.
Kemenaker berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja.
“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Diharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh sekaligus mengurangi beban ekonomi dari para pekerja di masa pandemi. (Red)