Pendidikan

Menteri Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Corona

23
×

Menteri Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Corona

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Kurikulum Darurat di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Apa itu?

Kurikulum darurat itu diterbitkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen itu diteken Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Dalam keterangan di situs Kemdikbud, Nadiem menyatakan kurikulum darurat ini adalah penyederhanaan dari kurikulum nasional. Selain itu, ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Berikut 3 hal tentang Kurikulum Darurat Corona yang diterbitkan Nadiem:

Isi Kepmen

Kurikulum darurat saat pandemi Corona merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Kurikulum darurat itu diterbitkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen itu diteken Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Nadiem juga tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk mengikuti kurikulum darurat ini.

Berikut bunyi Kepmen 719/P/2020 tersebut:

Memutuskan:
Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kesatu: Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

Kedua: Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga: Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.

Keempat: Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kelima: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk rinciannya, Kemdikbud menerbitkan Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompentensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. (Red)