JAKARTA (lampungbarometer.id): Anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman penahanan ringan 14 hari lantaran istrinya, SD, menulis status di media sosial (Medsos) yang dianggap menghina pemerintah.
“Kalau melaksanakan hukuman pasti jabatannya dilepas, kan ditahan,” kata Kapendam Jaya, Letkol Czi Zulhandrie S. Mara, Senin (18/5/2020).
Zulhandrie mengatakan Serma T menjalani sidang disiplin militer di Mako Rindam Jaya tadi pagi, kemudian langsung ditahan.
“Sidangnya sudah dilaksanakan tadi pagi. Yang bersangkutan sekarang melaksanakan hukuman penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf. Nefra Firdaus mentampaikan, “Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” kata Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
T ditahan lantaran postingan istrinya, SD, di Facebook viral. T dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media karena tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media yang memang ada aturan soal ini di instansi TNI.
“Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ucap Nefra.
Sementara itu, Nefra menyebut TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana karena diduga menghina pemerintah.
Nefra mengungkapkan SD diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini berawal ketika SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa ‘mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020‘ yang artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir Tahun 2020’.
Seorang temannya sempat mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat ‘sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat‘ (yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat). (detik/red)
Tidak ada komentar