Pemprov Lampung

Gubernur Arinal Dorong Peningkatan Tugas dan Fungsi Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi

25
×

Gubernur Arinal Dorong Peningkatan Tugas dan Fungsi Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong optimalisasi tugas dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk mencegah dan mengawasi korupsi di daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur saat virtual meeting Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung yang diikuti Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah IV Nana Mulyana, Rabu (13/5/2020).

Dalam rakor ini, Arinal berbarap agar pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan KPK sepanjang 2019 lalu tidak terjadi lagi penyimpangan.

“Virtual Meeting ini diharapkan mampu memberikan peran penting bagi seluruh Bupati/Wali Kota untuk memperkuat koordinasi di Provinsi Lampung, serta KPK dapat memberikan bimbingan, pembinaan dan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pada 2020,” jelas Gubernur.

Gubernur berharap, KPK dapat memberikan masukan dan bimbingan serta pembinaan terkait temuan yang didapat, agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya sehingga dapat mewujudkan good dan clean government di Provinsi Lampung.

“Untuk mewujudkan good dan clean government diperlukan peran aktif semua pihak dalam rangka pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi. Berdasarkan data Indeks Monitoring Center of Preventation (MCP) Provinsi Lampung mencapai 82%. Diharapkan pada 2020 upaya ini dapat dimaksimalkan menuju Lampung Berjaya,” ujar Arinal.

Adapun fokus Koordinasi Pencegahan Tahun 2020 antara lain meliputi: pertama, Perubahan Tata Kelola Pemerintah dalam bentuk Indeks Monitoring Center of Preventation (MCP).

Fokus Area MCP meliputi Tata Kelola Dana Desa, Manajemen Aset, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen ASN, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peningkatan Kapabilitas APIP.

“Pemprov Lampung akan terus mendorong kepatuhan Bupati/Wali Kota untuk melaporkan LHKPN, mendorong implementasi laporan gratifikasi dan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi,” kata Gubernur.

Sementara itu, Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah IV Nana Mulyana menyebutkan secara umum upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Lampung telah cukup baik mencapai 57 – 90 persen.

“Diharapkan pada 2020 KPK dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah guna menuntaskan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di wilayahnya,” ujar Nana Mulyana.

Nana melanjutkan mengingat adanya Revisi UU KPK maka diperlukan mitigasi dan perubahan organisasi, SOP serta pembagian wilayah, termasuk adanya perubahan indikator dan subindikator korupsi. Selain itu koordinasi mutlak diperlukan di masa pandemi saat ini.

“Tahun 2019 tercatat progres Renaksi di Provinsi Lampung di atas rata-rata capaian Nasional yaitu menduduki peringkat 7 Nasional. Tercatat di peringkat 3 besar yaitu Bandar Lampung (90%), Tulang Bawang (87%) dan Pringsewu (84%). Untuk Bandar Lampung progres maksimal di Perencanaan dan Penganggaran APBD,” katanya. (red)