LAMPUNGBAROMETER.ID – Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung masuk dalam daftar daerah tertinggal di Indonesia. Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat ini menjadi satu-satunya daerah tertinggal di Provinsi Lampung dalam daftar 62 daerah tertinggal di Indonesia Tahun 2020-2024.
Kabupaten Pesisir Barat ditetapkan sebagai daerah tertinggal bersama 61 daerah lainnya di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional.
Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2020 menyebutkan ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal:
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali. Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Lampung
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua
Tidak ada komentar