PESAWARAN (lampungbarometer.id): Kepala Desa Cilimus Ahmad Yani memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media tentang kondisi kantor desa tersebut, Selasa (21/4/2020).
Kepada awak media, Kepala Desa Ahmad Yani disaksikan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa, dan Babinkamtibmas Desa Cilimus serta pihak Kecamatan Teluk Pandan, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online terkait kondisi keadaan kantor desanya.
“Dalam kesempatan ini saya akan memberikan klarifikasi pemberitaan di salah satu media online. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oknum tertentu dengan menggiring opini masyarakat serta memanfaatkan mitra pemerintah dalam hal ini media, LSM dan Ormas untuk kepentingan pribadi yang sengaja menggangu jalannya roda pemerintahan di Desa Cilimus,” ujarnya.
Kades menambahkan “Pemerintah Desa Cilimus sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, kami membenarkan jika bangunan TPT telah rusak diakibatkan pergeseran pergerakan tanah pada musim hujan tahun yang lalu.”
Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya telah melaporkan bencana longsor yang terjadi Selasa, 31/12/2019 silam. Dia juga mengaku telah membuat laporan ke instansi terkait; Kecamatan Teluk Pandan, Dinas PU Cipta Karya serta BPBD Kabupaten Pesawaran yang tercantum pada Surat Laporan dengan Nomor 100/003/VII.10.02/XII/2019.
Dia mengaku dalam hal ini pihaknya telah mengadakan rapat dengan masyarakat dan disaksikan pihak kabupaten dan BPBD dan mengundang beberapa media serta LSM dan Ormas. Tujuannya adalah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menggangu jalannya pemerintahan desa oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Selanjutnya dia menyampaikan, berdasar laporan tersebut Pemkab Pesawaran akan segera membangun kembali kantor desa tersebut. Namun, akibat wabah pandemi virus Covid-19, pemerintah menunda kegiatan fisik sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 dan Nomor 11 Tahun 2020 terkait Percepatan Penanganan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
“Kami hanya bisa menunggu realisasi, sebab hal ini berkaitan dengan penangan Covid-19 dengan batas waktu yang belum ditentukan. Yang jelas bangunan kantor desa ini bukan menggunakan dana desa (DD) tapi bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran. Kami berharap rekan media yang hadir dapat meluruskan berita ini. Kepada semua yang hadir, mari bersinergi membantu Desa Cilimus menjalankan roda pemerintahan,” katanya. (rls)