BANDARLAMPUNG (lampungbarometer.id): Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa libur sekolah hingga 22 April 2020.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Nomor: 420/808/V.01/2020, tertanggal 27 Maret 2020, perihal; Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-29) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung yang keluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A. atas nama Gubernur Lampung.
Surat Sekda Provinsi Lampung ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Drs. Sulpakar, M.M., membenarkan libur bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung diperpanjang hingga 22 April dari keputusan sebelumnya 4 April 2020.
Sulpakar menjelaskan, perpanjangan libur sekolah telah diputuskan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kemenag Lampung dan MKKS SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung di Aula Disdikbud Lampung, Jumat (27/3/2020).
“Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Sekda Provinsi Lampung atas nama Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat memperpanjang libur sekolah hingga 22 April 2020. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Libur diberlakukan bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung,” ujar Kepala Diadikbud Sulpakar.
Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diliburkan, siswa tetap diminta belajar di rumah. Selama libur, lanjutnya, KBM siswa menggunakan media daring.
“Guru juga kita minta untuk mengajar dari rumah menggunakan daring,” kata Sulpakar.
Selain kebijakan libur hingga 22 April, kata Sulpakar, Pemprov Lampung melalui surat Sekda Provinsi Lampung Nomor : 420/1135/VI.01/2020, mengeluarkan surat Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pembatalan UN ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikbud RI No. 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). (*)