Politik

Sah! UN SD, SMP Dan SMA Tahun 2020 Dibatalkan

25
×

Sah! UN SD, SMP Dan SMA Tahun 2020 Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi membatalkan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.

Ujian Nasional untuk tingkat SMA sedianya dilaksanakan pekan depan, sedangkan Ujian Nasional tingkat SMP dan SD dijadwalkan pada akhir April.

Keputusan pembatalan UN diambil usai Menteri Nadiem Makarim berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan instansi lain. Alasannya adalah terkait keamanan dan kesehatan karena wabah virus Corona.

KETUA Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Net)

Dilansir situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Selasa (24/3/2020), UN SMK sudah digelar pada 16 Maret dan diikuti pelajar SMK di 28 provinsi dengan total peserta sebanyak 729.763 orang (47,17%) di 7.380 sekolah (53,9%).

Sementara enam provinsi yang menunda pelaksanaan UN adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau, dengan total peserta sebanyak 817.169 peserta di 6.311 sekolah.

Kemdikbud menerima laporan UN SMK baik yang berbasis komputer (UNBK) maupun yang berbasis kertas dan pensil (UNKP) berjalan lancar. Semua juga memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona.

“Pelaksaan ujian nasional sampai saat ini di beberapa daerah yang melaksanakan, kami melihat berjalan baik dan pelaksana di daerah pun menerapkan protokol kesehatan,” ujar Plt. Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga belum lama ini.

Menurut jadwal, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan Senin (30/3/2020) mendatanh, dilanjutkan UN pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020).

Namun dengan adanya instruksi Presiden siswa-siswi SMA tidak akan merasakan UN 2020 karena kondisi pandemi COVID-19. Presiden Jokowi sudah mengumumkan pembatalan UN SMA Tahun 2020 ini.

“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai 2021,” kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis.

Terkait peniadaan UN Tahun 2020 ini, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus Corona atau COVID-19.

“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2020).

Syaiful Huda juga menyampaikan penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Oleh sebab itu, tidak mungkin memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19.

Kemendikbud saat ini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Meskipun demikian, lanjut Huda, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (Daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilaksanakan jika dilakukan secara Daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar dia.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” katanya. (red)