BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Gubernur Arinal Djunaidi menginstruksikan kepada Wali Kota/Bupati, Kepala Instansi Vertikal di Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona, Senin (16/3/2020).
Instruksi ini disampaikan Gubernur menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus virus Corona (COVID-19) di Provinsi Lampung.
Adapun instruksi Gubernur Arinal yaitu:
1. Menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat/ Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38″C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus COVID-19 di
lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada saudara segera
membentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkup kerja.
4. Untuk meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 di Provinsi Lampung, seluruh
ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan
kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dngan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP)/Kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung mulai 17 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020 (14 hari kalender).
5. Pelaksanaan kegiatan betajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai Tanggat 17 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020 (14 hari kalender).
6. Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan
melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online),
maupun melalui penugasan terstruktur sesuai kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.
7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai tingkat desa/kelurahan/ pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Rumah Sakit
dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dll) dan bila dipandang perlu dapat membentuk “WhatsApp Group” untuk pelaporan respon cepat 1×24 jam.
8. Agar Bupati/Wali Kota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga terjangkau, dan memantau kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung
9. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek COVID-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung melalui Nomor WA 08127415087. (rls)
Tidak ada komentar