LAMPUNG TIMUR (lampungbarometer.id): Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur meminta peserta Pilkada dan Partai Politik tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Kepada lampungbarometer.id, Ketua LPAI Lampung Timur Rini Mulyati mengatakan pelaksana atau tim kampanye yang terbukti melibatkan anak-anak bisa dikenai hukuman pidana.
“Undang-undang melarang peserta pemilihan atau tim kampanye mengajak warga yang belum mempunyai hak pilih (anak-anak),” kata Rini, Kamis (23/1/2020).
Hal ini, kata Rini, merujuk pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 280 Ayat 2 huruf k UU Pemilu, panitia atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih.
“Ketentuan soal sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan itu tertuang dalam Pasal 493 UU Pemilu. Melibatkan anak-anak ikut kampanye, ancamannya pidana sampai 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta,” katanya.
Rini juga menegaskan LPAI akan mendeklarasikan Pilkada 2020 Ramah Anak yang memuat lima poin sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan agar anak tidak disalahgunakan dalam kampanye
- Mengimbau calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Timur agar berkomitmen tinggi dalam perlindungan anak serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.
- Melakukan pendidikan politik bagi pemilih pemula usia 17-18 tahun agar partisipasi dan hak pilih mereka bisa terjaga sehingga demokrasi di Kabupaten Lampung Timur semakin maju dan berkualitas.
- Mengimbau peserta Pemilu, kepala daerah, masyarakat, orang tua, dan pemangku kepentingan agar berkomitmen kuat tidak membawa anak-anak selama kampanye politik.
- Akan mensosialisasikan Pilkada 2020 yang Ramah Anak kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rini berharap penyelenggara Pemilu dan peserta Pilkada menghadirkan kampanye ramah anak dan memastikan pelarangan serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik,” ujar Rini.
Lebih lanjut Rini mengatakan Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Pasal 76 H, kata dia, menyebutkan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
“Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik itu dilarang. Kita sudah sepakat tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik,” kata Rini
Rini juga menyampaikan LPAI mencatat penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik 2020 mendatang berpotensi sarat pelanggaran, khususnya pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye partai politik dan peserta Pilkada.
“Metodologi pengawasan yang digunakan LPAI yakni melakukan pemantauan melalui media cetak, daring maupun elektronik terkait pengaduan masyarakat via posko pengaduan LPAI monitoring, serta investigasi lapangan.”
“Mengacu pada Pemilu 2019 lalu kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu segera, terkait kerja sama dalam pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam proses Pilkada,” katanya.
Selain meminta penyelenggara dan peserta Pemilu menghadirkan kampanye ramah anak, LPAI juga memberi masukan kepada KPUD dan Bawaslu Lamtim agar memasukkan isu perlindungan anak dalam debat visi-misi calon kepala daerah sehingga publik bisa melihat komitmennya pada perlindungan anak, isu-isu anak dan terhadap pembangunan yang ramah anak.
?Secepatnya LPAI Lampung Timur akan mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pilkada, partai politik dan penyelenggara Pemilu,” kata Rini. (Redaksi)