LAMPUNG BARAT (lampungbarometer.id): Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat Muzakar angkat bicara terkait pernyataan salah satu pegawainya, yaitu Kepala Seksi Badan Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan yang mengatakan kepada media jika gajinya selama 5 bulan ditahan oleh Muzakar.
Saat dihubungi melalui telepon, kepada lampungbarometer.id Muzakar membenarkan jika gaji Merah Bangsawan masih ditahan.
“Iya benar, memang gajinya masih kami tahan hingga saat ini. Uangnya ada di bendahara,” ujar Muzakar, Kamis (23/1/2020).
Dia menjelaskan alasan mengapa gaji pegawainya itu ditahan. Muzakar juga mengatakan bahwa memang betul gaji merupakan hak pegawai.
“Tapi perlu diketahui penahan gaji tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan yang bersangkutan disaksikan istrinya, karena dia (Merah) jarang masuk kantor,” ungkap Muzakar.
Lebih lanjut Muzakar mengatakan kesepakatan itu dibuat pada April 2019. Saat itu, ujar dia, Merah Bangsawan dan istrinya datang menemuinya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, Merah Bangsawan membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan tersebut, tertulis gaji akan ditahan dan tidak diberikan tunjangan kinerja selama Merah Bangsawan masih kurang disiplin.
“Pada 29 Mei 2019, Merah Bangsawan diberi Surat Teguran tertulis pertama, karena jarang masuk kantor. Kemudian, Surat Teguran kedua diberikan pada 30 September 2019, masih dengan masalah yang sama. Terakhir, Surat Teguran ketiga diberikan pada 4 November 2019,” ungkap Muzakar.
“Meskipun sudah menerima 3 kali Surat Teguran Merah Bangsawan tetap tidak berubah dan masih jarang masuk kerja. Dia sudah dipanggil dan sudah dibina, tapi masih tetap saja jarang masuk. Dia hanya ikut apel Senin pagi dan Jumat saja, itupun dia tidak masuk kantor lagi,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Seksi Kesbangpol Lampung Barat Merah Bangsawan menyampaikan kepada media terkait dugaan penahanan gajinya selama lima bulan.
Merah juga mengaku mendapatkan perlakuan kurang pantas oleh atasannya Muzakar gara-gara tak masuk kerja.
Padahal, kata Merah dia izin karena mendampingi anaknya yang akan menjalani operasi.
Menurut Merah, semua berawal saat dirinya mengajukan izin tidak masuk kerja melalui pesan WhatsApp kepada Muzakar pada Juli 2019 lalu karena harus menemani anaknya yang akan dioperasi karena menderita penyakit kelenjar getah bening di Rumah Sakit Umum Alimudin Umar, Liwa, Lampung Barat.
“Gaji saya sudah lima bulan terhitung dari Agustus sampai Desember 2019 tidak pernah terima lagi. Menurut bendahara, gaji saya sudah di tangan Kakan. Disimpan sama Kakan dan tunjangan kinerja dinolkan,” kata Merah. (AK)