JAKARTA – Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora, Arief Susanto, mengundurkan diri setelah tiga pejabat Kemenpora di-OTT KPK terkait kasus dana hibah KONI. Keduanya langsung dinonaktifkan oleh Menpora Imam Nahrawi. “Ulum sekarang masih jadi Aspri Saudara?” tanya Hakim Ketua Rustiyono kepada Imam di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). “Sudah nggak, itu bagian dari sanksi kami, karena semuanya harus fokus situasi yang dihadapi, jadi banyak rotasi mutasi pengunduran diri. Karena Saudara Ulum sejak peristiwa itu kita nonaktifkan,” kata Imam. Ulum ketika dikonfirmasi Rustiyono, membenarkan hal itu. Dia mengaku saat ini bekerja sebagai sopir pribadi di Surabaya. Begitu juga Arief, saat ini telah tidak dipekerjakan Kemenpora seusai kasus ini. Seperti diketahui, nama Ulum dan Arief disebut-sebut dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ending dan Ulum diduga terlibat dalam commitment fee anggaran KONI yang cair dari Kemenpora bersama dengan tiga pejabat Kemenpora. Tiga pejabat Kemenpora itu adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Mereka didakwa menerima uang dan mobil Fortuner dari Ending agar memuluskan pencairan anggaran KONI. (zab/idn/det)
Tidak ada komentar