x

Tagana Gelar Bimtek Kegiatan Pemantapan Petugas Dan Manajemen Pengungsi

waktu baca 2 minutes
Minggu, 15 Des 2019 03:20 0 192 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.com): Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Sumarju Saeni, M.Si. menyampaikan Peraturan Menteri Sosial RI/ Nomor 28 Tahun 2012/ tentang Pedoman Umum Tagana pada acara pembukaan Kegiatan Pemantapan Petugas Manajemen Pengungsi di Hotel Bukit Randu, Rabu (25/07/2018). “Dengan peraturan ini, kata dia, keberadaan Tagana lebih jelas baik eksistensi maupun pembinaan serta pengembangan tugas. Tugas pokok Tagana adalah dibidang logistik, shelter, dapur umum, pendampingan psikososial dan bahkan advokasi sosial korban bencana. Dalam penanggulangan korban bencana, lanjut dia, Tagana memiliki prinsip One Command (Satu Komando), One Rule (Satu Aturan) dan One Corps/ Unity (Satu Korsa/Unit),” katanya. Provinsi Lampung, kata dia, merupakan daerah rawan bencana alam maupun bencana sosial. Dalam penanggulangan bencana, Tagana yang bermotto “We are The First To Help and Care” ini selalu hadir di tengah-tengah mereka. Dia mengungkapkan personel Tagana aktif di Provinsi Lampung sebanyak 608 orang. Selain itu, ujar Sumarju, keberadaan Kampung Siaga Bencana (KSB) di lokasi rawan bencana dimana Tagana sebagai fasilitatornya telah menambah jangkauan dalam mengembangkan pendekatan Community Based Disaster Management (CBDM). “KSB di Provinsi Lampung sampai 2018 sebanyak 19 kampung/desa dengan personel yang telah dilatih pada masing masing kampung/desa sebanyak 60 orang sehingga keseluruhannya sebanyak 1.140 orang,” ujar Sumarju. Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Maria Tamtina menginformasikan Kegiatan Pemantapan Manajemen Pengungsi ini diikuti sebanyak 50 orang Tagana Muda dari 12 kabupaten/kota berlangsung 25-28 Juli 2018. Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan pengetahuan dan ketrampilan petugas di bidang shelter. “Termasuk di dalamnya kemampuan/pengetahuan dasar dalam perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, lanjut usia dan desabilitas,” ujar Maria. Dia menambahkan pelayanan sosial dalam shelter menganut prinsip 2T + 2C yakni tepat sasaran, tepat bantuan, cepat tindakan dan cepat pemulihan. “Secara rinci yakni penanganan deprivasi, perbaikan gizi, bantuan pangan, bantuan sandang, bantuan piranti rumah tangga, bantuan shelter, pendirian pusat pelayanan, penanganan kelompok rentan, penanganan terhadap pendidikan anak dan penanganan terhadap struktur keluarga yang bermasalah,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA