x

LSM TEGAR Minta Kejari Serius Tangani Kasus Pelatihan Jurnalistik bagi Kades

waktu baca 2 minutes
Minggu, 15 Des 2019 16:29 0 141 admin

SUKADANA (lampungbarometer.com): Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Rini Mulyati menyayangkan pemanggilan Kepala Dinas PMD Lampung Timur Syahrulsyah oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (4/10/2018) dilakukan via telepon. Kepada lampungbarometer.com Rini mengatakan pemanggilan Syahrulsah via telepon oleh Kejari sangat bertolak belakang dengan ketika LSM TEGAR melaporkan melalui surat resmi. Menanggapi respons Kejari Lampung Timur atas laporan LSM TEGAR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terkait kegiatan Kepala Dinas PMD Syahrulsyah tentang Pelatihan Jurnalis bagi Kepala Desa Se-Lampung Timur dengan memanggil kepala dinas yang bersangkutan, Rini berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan serius. “Saya sangat menyayangkan pemanggilan kepala Dinas PMD tersebut yang dilakukan melalui telepon. Sebab, kami melaporkan Kepala Dinas tersebut melalui surat resmi atas nama lembaga,” kata Rini menyesalkan. Dia juga mengaku bingung mengenai pemanggilan kepala Dinas PMD Lamtim oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur via telepon.  Sebab, kata dia, sangat tidak relevan jika pemanggilan melalui telepon itu dikategorikan sebagai upaya pemanggilan. “Menurut Pasal 1 Butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pemanggilan tersangka adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” kata Rini.  Dengan demikian, kata dia, tujuan pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana, dan untuk melakukan pemanggilan penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Oleh sebab itu, dia berharap Kejari Lampung Timur mengungkap seterang-terangnya kasus ini sesuai dengan apa yang dilaporkan. “Saya berharap ada tindakan lebih serius Kejaksaan Negeri Lampung timur dalam menangani pengaduan kami. Karena sebagai masyarakat Lampung Timur kami hampir pesimis apakah masih ada keadilan hukum di Bumi Tuah Bepadan ini,” ujar Rini tegas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA