BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Dalam setiap kepemimpinan yang baru selalu ada harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan publik yang lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya. Harapan tersebut dapat terwujud apabila dalam memberikan pelayanan publik, kepala daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab di dalam Undang-Undang tersebut terdapat 3 jenis pelayanan publik yakni pelayanan administrasi publik, jasa publik dan barang publik yang setiap hari diakses oleh masyarakat. Sebagai Lembaga yang mempunyai otoritas dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berharap sama dengan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, sebagai Gubernur Lampung yang baru pihaknya berpesan supaya Gubernur dan Wakil Gubernur lebih konsen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Misalkan dalam hal pelayanan jasa publik, Gubernur baru harus benar-benar memperhatikan pelayanan publik di Rumah Sakit Abdul Moeloek serta pelayanan pendidikan untuk tingkat pendidikan sekolah menengah atas dan kejuruan yang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Nur Rakhman Yusuf. Lebih lanjut dia mengatakan untuk pelayanan barang publik, Gubernur Lampung yang baru memiliki banyak PR untuk memperbaiki infrastruktur terutama jalan yang masih banyak mengalami kerusakan di sejumlah ruas jalan di beberapa daerah di Lampung, seperti Jalan Ryacudu yang kini menjadi akses vital untuk menuju Gerbang Tol Kota Baru, Lampung Selatan serta ruas jalan lainnya. âJalan Ryacudu atau jalur dua Korpri yang rusak parah tersebut mengakibatkan masyarakat yang melewati jalan tersebut serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tersebut dirugikan,â ujarnya. Selain itu, menurut Nur Rakhman, hal yang perlu dibenahi adalah terkait pengelolaan pengaduan masyarakat. Sebab, Undang-Undang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menanggapi pengaduan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, ujar Nur Rakhman, agar pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara dapat terkelola dengan baik perlu adanya pengelolaan pengaduan yang baik pula. âSaat ini sistem pengelola pengaduan milik pemerintah daerah dapat terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Hal tersebut tentu dapat mempermudah pemerintah daerah dalam memonitoring keluhan masyarakat. Selain itu, Pemda juga harus menanggapi setiap pengaduan yang masuk, jadi bukan sekadar terhubung atau ada sarana pengaduan,â ungkapnya. Nur Rakhman menambahkan, jika penyelengaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Provinsi sudah berjalan sesuai asas kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, kemudahan dan tidak diskriminatif maka tidak menutup kemungkinan Pemerintah Provinsi akan menjadi tolak ukur pelayanan publik untuk pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. âKita lihat saja apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru mampu menjadikan pelayanan publik di Provinsi Lampung berkualitas untuk menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Tidak ada komentar