KOTA AGUNG (lampungbarometer.com): Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Anang Hasto Utomo, S.I.P. M.Han. dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanggamus, Senin (6/8/2018), menandatangani nota Kesepahaman Kerja Sama (MoU) pelaksanaan Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-103 TA 2018, Senin (6/8/2018). Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Rapat Utama Sekda Kabupaten Tanggamus dihadiri Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin, M.T., Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Fb. Karjiono, Asisten III Bidang Administrasi Firman Rani, serta Para organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurut Dandim TMMD Ke-103 TA 2018 akan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus yakni di Pekon Argopeni, Pekon Simpang Kanan dan Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, “Nota Kesepahaman (MoU) antara Kodim 0424/Tanggamus dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus merupakan wujud optimalisasi peran Kodim 0424/Tanggamus dalam rangka mendukung kegiatan TMMD, sebagai penunjang pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus TA 2018,” ujar Dandim. Dandim juga menjelaskan kerja sama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa tentang Tata Cara Swakelola serta Surat Telegram (ST) Pangdam II/Sriwijaya Nomor: ST/2099/2017 Tanggal 27 Desember 2017 tentang Hibah Uang yang diterima Satkowil dan Satnokowil. “Penandatangan MoU ini dimaksudkan untuk membantu Pemkab Tanggamus membuka daerah/pekon yang terisolasi dari pekon lain, sekaligus untuk memperlancar mobilitas penduduk sehingga nantinya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Anang Hasto Utomo, S.I.P. M.Han.
Kodim 0424/Tanggamus Tanda Tangani MoU dengan Pemkab Tanggamus
admin2 min baca