BANDAR LAMPUNG (Lampung Barometer): Dinas PMD provinsi Lampung melakukan tes urine bagi Pendamping Desa yang akan melakukan penandatanganan kontrak kerja Tahun 2018.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD provinsi Lamping I Wayan Gunawan mengatakan tes urine ini dilakukan untuk mencegah pendamping desa menggunakan Narkoba.
“Kita tidak mau pemakai dan pengedar Narkoba masuk sebagai pendamping Desa,” katanya.
Dia juga menegaskan pendamping desa yang terlibat Narkoba akan disanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kalau ada Pendamping desa terlibat Narkoba akan mendapat sanksi tegas,” tegas Wayan.
Sementara itu salah satu pendamping desa asal Kabupaten Pesawaran Samsul, mengaku sangat setuju dengan adanya tes urine ini agar pendamping desa yang telah menandatangani kontrak betul-betul bersih dari Narkoba.
“Saya sangat setuju dengan diadakannya tes urine ini,” kata Samsul. (r-1)