Desa

Banarjoyo Tingkatkan Kualitas Jalan Desa

37
×

Banarjoyo Tingkatkan Kualitas Jalan Desa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR (lampungbarometer.id): Untuk anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018 ini Desa Banarjoyo tetap alokasikan untuk pembangunan jalan lapis penetrasi (Lapen) meskipun Program Padat Karya Tunai (PKT) mengharuskan 30% dari bidang pembangunan untuk pembayaran upah atau HOK. Selain bidang pembangunan infrastruktur, bidang pemberdayaan juga dianggarkan, walaupun dalam porsi kecil. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Heriyadi, Sabtu (22/12/18). “Untuk membangun Lapen memang tidak banyak menyerap tenaga kerja/HOK. Oleh sebab itu, pembangunan Lapen Tahun 2018 hanya sepanjang 3 x 610 meter, 2,8bx 110 meter, dan 2,5 x 76 meter. Pembangunan Lapen menyerap dana Rp 190.235.500,-. Agar mencapai 30% lebih HOK, kami juga membangun drainase yang banyak menyerap tenaga kerja. Untuk HOK Desa Banarjoyo mencapai 2.475 atau 31,08% dari total anggaran bidang pembangunan infrastruktur,” ujar Heri. Rincian global pendanaan APBDes Desa Banarjoyo bisa dilihat di Baliho APBDes. Pembuatan baliho tersebut sebagai wujud transparansi pengelolaan dana desa. Dalam APBDes Desa Banarjoyo Tahun 2018 disebutkan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan 26%, pembinaan kemasyarakatan 7%, pemberdayaan masyarakat 15%, dan untuk bidang pembangunan infrastruktur desa 52%. Dana dalam bidang pembangunan infrastruktur desa tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan jalan Lapen Rp 190.235.500,-, jalan telford Rp 11.459.000,-, gorong-gorong plat Rp 82.011.700,-, dan drainase Rp 394.663.000,-. Sementara untuk bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang lainnya dianggarkan untuk kegiatan Pelatihan Aplikasi Siskeudes, Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Insentif Guru PAUD dan TK, Pengelolaan Koran Desa, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pertanggungjawaban dan Serah Terima, Sosialisasi Dana Desa, Pelatihan Jurnalis, Pelatihan Produk Hukum, Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Operasional Kader Kesehatan, dan Pelatihan Pengadaan Barang Jasa (PBJ). Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Heriyadi sangat berharap pelaksanaan dana desa di Tahun 2018 ini dapat berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. “Mengelola dana desa memang harus berhati-hati. Kami harus mengedepankan disiplin administrasi karena suksesnya pengelolaan ini tergantung pada sinkronisasi pembangunan fisik dan penyelesaian administrasi atau laporan pertanggungjawaban,” ujar Heriyadi. Dalam menjalankan tugas, Heriyadi dibantu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sekretaris desa, bendahara desa, dan perangkat desa lainnya. “Saling mendukung antara berbagai pihak sangat kami perlukan, saya tidak bekerja sendiri, semua pihak terkait harus berperan demi suksesnya pelaksanaan dana desa. Untuk tahun depan mudah-mudahan kami bisa terus menganggarkan untuk peningkatan jalan walaupun tidak bisa maksimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *