LAMPUNG TIMUR – BATANGHARI (lampungbarometer.com) Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat bisa dianggarkan untuk beberapa bidang, seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hal tersebut Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, pada Tahun Anggaran 2017 juga tidak hanya menganggarkan untuk bidang pembangunan atau infrastruktur saja, tetapi juga untuk bidang-bidang lainnya. Menurut Kepala Desa Adiwarno, Gunaryo, hampir semua bidang yang diamanatkan oleh undang-undang dianggarkan dalam APBDes Adiwarno. Selain bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat desa merupakan bidang yang menjadi prioritas penganggaran. “Kami sadar masyarakat masih butuh pemberdayaan, terutama buat kader-kader desa. Oleh sebab itu kami menganggarkan beberapa pelatihan untuk kader-kader desa dan beberapa kegiatan pemberdayaan,” terang Gunaryo. Seperti yang tertuang dalam APBDes, Adiwarno menganggarkan Rp. 116.900.000,- untuk bidang pemberdayaan masyarakat. Dana sebesar itu dialokasikan untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Pelatihan Kader Pemberdayaan Sosial, Pelatihan Kader Teknik, Pelatihan Kader Hukum, Pelatihan PTPKS, Pelatihan Aplikasi Siskeudes, Pemberian Makanan Sehat untuk Peningkatan Gizi Balita dan Anak, Insentif Guru PAUD, Pengelolaan Koran Desa, Pendirian BUMDes, Penyertaan Modal BUMDes, Pelatihan Pengurus BUMDes, Pelatihan Teknologi Tepat Guna (TTG), Musyawarah Perencanaan, dan untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan. “Semua kegiatan bidang pemberdayaan memiliki tujuan agar desa memiliki kader-kader desa yang berkapasitas,” ujar Gunaryo saat ditemui wartawan Lampung Barometer beberapa waktu lalu.