BLAMBANGAN UMPU (lampungbarometer.com): Kita jangan berpuas diri meskipun telah banyak kemajuan yang sudah kita capai, kita harus mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang lebih maju. Masyarakat harus terlibat dalam proses pembangunan sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Demikian dikatakan Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya saat membuka Kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 di GSG Pemkab setempat, Kamis (6/9/2018). Bupati mengatakan Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dan strategis. Menurut Adipati, pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. “Salah satu kegiatan Program Inovasi Desa adalah Bursa Inovasi Desa (BID), yang diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada desa/kampung agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat,” kata Adipati. Bupati juga mengatakan Bursa Inovasi Desa dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014. “Undang-Undang Desa sudah 4 tahun berjalan, namun dalam prosesnya masih membutuhkan pendampingan dan pemahaman, baik internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta sektor lain terkait pembangunan Desa,” katanya. Lebih lanjut Bupati mengatakan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan pembangunan desa. “Salah satunya dengan pola inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan lain yang diharapkan tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan”. Terkait Program Inovasi Desa, kata Bupati, Kemendes PDTT telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dan lain sebagainya. Pelaksanaan BID ini, lanjut Bupati, diharapkan dapat memberikan motivasi dan inovasi baru bagi desa untuk berpartisipasi dalam proses menggali dan memanfaatkan potensi yang ada. “Saya berharap saudara-saudara dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa merupakan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan salah satu program Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran,” ujar Bupati. Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PMD Provinsi Lampung, Koordinator Program Wilayah 2 Provinsi Lampung para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Kampung dan BPK.
Adipati Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pelaksanaan Pembangunan Kampung
admin3 min baca