Pendidikan

Gara-Gara Dapat Handuk Saat Lewat Depan Rumah Rycko Menoza, Kepala SMPN 16 Dicopot Herman HN

25
×

Gara-Gara Dapat Handuk Saat Lewat Depan Rumah Rycko Menoza, Kepala SMPN 16 Dicopot Herman HN

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kepala SMP Negeri 16 Bandar Lampung Purwadi, mengaku dipecat Wali Kota Bandar Lampung Herman HN hanya karena menerima handuk kecil saat olah raga jalan sehat dan melintas di dekat kediaman Calon Wali Kota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP.

Purwadi menceritakan, pemecatan dirinya berawal ketika dia bersama sekitar 60 orang guru melakukan olah raga rutin jalan sehat pada Jumat (9/10/2020) pagi, dengan rute dari SMP Negeri 16 Bandar Lampung, eks Hotel Hartono, Hutan Kera, melewati Jalan Kesehatan atau Kelurahan Sumur Batu.

Saat beristirahat tidak jauh dari kediaman Rycko Menoza mereka diberi handuk putih, setiap guru diberi satu handuk, oleh tiga orang yang sedang bertugas di kediaman Calon Wali Kota Nomor Urut 1, dengan niatan untuk mengelap keringat karena usai olah raga.

“Saya kemudian ditelepon Pak Wali (Herman HN), beliau menanyakan. Saya sampaikan ini acara rutin (jalan sehat), ya sudah taunya beliau saya salah,” kata Purwadi, Senin (11/10/2020).

Selanjutnya, ujar Purwadi, dia langsung dinonjobkan dari Kepala SMP Negeri 16 dan dipindahtugaskan sebagai guru biasa di SMPN 26 di Kecamatan Kemiling.

“Sorenya saya ditelepon untuk mengambil SK pindah, saya minta pindah dekat rumah saya SMP Negeri 26,” ujar Purwadi yang tinggal di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo Sejahtera ini.

Sementara itu, salah satu guru yang enggan namanya dirulis, membenarkan kepala sekolahnya telah dipecat sepihak akibat kejadian jalan sehat itu.

“Saya tidak mengerti kenapa bisa begitu, hanya karena pada Hari Jumat kami jalan sehat lewat depan rumah Pak Rycko lantas Pak Purwadi diberhentikan dari kepala sekolah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat jalan sehat tersebut memang ada tiga orang memberi handuk dan mengatakan untuk mengelap keringat dan dia bersama guru-guru lainnya menerima pemberian tersebut.

Menurut sumber tersebut, dalam perjalanan pulang mereka bertemu Lurah Sumur Batu dan para Ketua RT yang sedang bersih-bersih jalan dan saling bertegur sapa. Namun, katanya, menjelang siang ada informasi dari Bawaslu, Pak Purwadi disebut telah melakukan pertemuan di kediaman Rycko Menoza SZP.

“Ada yang menuduh kalau Pak Purwadi TS (tim suksesnya) Rycko Menoza, padahal jalan sehat kami lakukan setelah senam pagi,” katanya menjelaskan.

Menanggapi ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Ali Wardana mengatakan tindakan ini adalah bentuk arogansi dari seorang pemimpin karena langsung melakukan pemecatan tanpa klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Kalau mecat-mecat itu dasarnya apa, jika dituduh terlibat politik buktinya apa?,” kata Ali Wardana.

Kalau bicara politik, kata dia, semua orang tentu berpolitik, tetapi berpolitik aktif atau pasif. Kalau orang partai tentu berpolitik aktif karena setiap hari berkecimpung dalam dunia politik.

“Pak Herman, Camat, Lurah saja berpolitik,” kata Ali.

Ali menjelaskan esuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (rls)