Sosial Masyarakat

Gawangi GNP TIPIKOR, ‘Duet Profesor-Doktor’ Siap Awasi Tindak Pidana Korupsi di Lampung

44
×

Gawangi GNP TIPIKOR, ‘Duet Profesor-Doktor’ Siap Awasi Tindak Pidana Korupsi di Lampung

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Dua tokoh Provinsi Lampung Prof. Dr. H.M. Damrah Khair, M.A. dan Dr. H. Abdurachman Sarbini, S.H., M.H., M.M. menjadi ‘duet’ Pengawasan Tindak Pidana Korupsi di Lampung.

Duet akademisi dan praktisi ini menjadi tonggak kokoh sekaligus penggagas berdirinya Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNP TIPIKOR) Provinsi Lampung yang secara resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP GNP TIPIKOR Prof. Dr. Endang Komara, M.Si. pada Sabtu, 19 September 2020.

TAMPAK Ketua Umum DPW GNP TIPIKOR Provinsi Lampung Dr. Abdurachman Sarbini, S.H., M.H., M.M. diapit Ketua Umum DPP GNP TIPIKOR Prof. Endang Komara, M.Si. dan Sekjen DPP GNP TIPIKOR Dr. Supardi Yapan, M.H. S.E. M.M.

Kepada lampungbarometer.id, ‘duet’ profesor-doktor ini sepakat untuk mewakafkan sisa hidupnya mengawasi tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.

“Korupsi kini semakin merajalela di berbagai instansi dari provinsi hingga desa. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada yang berani dan siap mengawasi. Oleh sebab itu, saya bersama Bapak Profesor Damrah dan kawan-kawan yang memiliki visi yang sama berinisiatif melakukan pengawasan internal dan eksternal pemerintah dengan bekerja sama dengan instansi-instansi lain,” ujar Dr. Abdurachman Sarbini, S.H., M.H., M.M.

Ungkapan senada disampaikan Profesor Dr. H.M. Damrah Khair, M.A. yang menyatakan siap mengawasi perilaku pemegang kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya.

“Untuk pengawasan selanjutnya perlu kerja sama yang baik antara GNP TIPIKOR Provinsi Lampung dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta. Misalnya dengan Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta,” ujar Prof. Dr. H.M. Damrah Khair. (AK)