Kebijakan relaksasi baik yang diealisasi oleh OJK berupa pemberian relaksasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID maupun yang bekerjasama dengan pemerintah melalui pemberian subsidi bunga maupun penempatan dana PEN pada Bank HIMBARA berjalan cukup efektif khususnya di Provinsi Lampung. Hal ini tercermin dari mulai kembali membaiknya penyaluran kredit oleh perbankan sampai dengan Periode Juni 2020, yang diikuti dengan perbaikan kredit bermasalah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat selama semester I-2020 Sektor Industri Keuangan Non Bank (INKB) Perusahaan Pembiayaan mengalami penurunan dalam penyaluran pembiayaan sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 dengan rata-rata turun 1,26 persen setiap bulannya.
Adapun nilai dari piutang perusahaan pembiayaan di Lampung pada posisi Desember 2019 yaitu Rp9.011 triliun dan mengalami penurunan pada Mei 2020 sebesar Rp 8,45 triliun, kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto dalam pemaparan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Rumah Kayu Wayhalim Bandarampung, pada Kamis (13/8/2020).
Beberapa sektor ekonomi yang mengalami penurunan kredit cukup tinggi pada masa awal pandemi (April s.d Mei 2020) dan menurun cukup signifikan pada Mei 2020 antara lain sektor real estate, persewaan dan jasa perusahaan (-4,99%); jasa perdagangan besar dan eceran (-3,57%); jasa konstruksi (-2,85%) dan jasa transportasi, pergudangan dan komunikasi (-2,05%). Sementara sektor ekonomi yang cukup stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan selama masa pandemi Covid 19 antara lain sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor bukan lapangan usaha lainnya
Bambang Hermanto yang juga mantan Kepala OJK Kediri Jawa Timur, untuk LKM, hingga April 2020 total pinjaman yang disalurkan masih meningkat meski hanya 1,93 persen dari Desember 2019 atau setara Rp17,61 miliar dibanding April 2020 sebesar Rp17,95 miliar.
Untuk penyaluran kredit program UlaMM, Umi dan Mekar hingga Juli 2020 masih menunjukan peningkatan sejak awal tahun dimana posisi Juli 2020 nilai pembiayaan UlaMM, Umi dan Mekar masing-masing mencapai Rp162 miliar, Rp343 miliar dan Rp462 Miliar.
Hingga bulan Juli 2020 sudah melakukan relaksasi kredit 108.613 kontrak dengan outstanding pokok kredit yang direalisasi mencapai Rp3,9 triliun. Rasio NPF perusahaan pembiayaan pada Januari – April 2020 mengalami peningkatan dengan rata-rata 1 persen tiap bulan. Namun posisi Mei 2020, NPF mengalami penurunan yaitu dari 5,06 persen pada April 2020 menjadi 4,87 persen posisi Mei 2020.
Sektor industri jasa keuangan dan perbankan, kata Bambang Hermanto, berdasarkan data OJK Lampung, pada semester 1-2020, menunjukan kredit perbankan pada awal masa Pandemi Covid-19, di bulan April-Mei 3030, sempat mengalami penuruan mencapai 0,14 persen.
Terkait Satgas waspada investasi, pada masa pandemi Covid-19, penawaran investasi ilegal dan Fintech peer lending ilegal tetap marak di masyarakat, maka,pada bulan Juli 2020 Satgas Waspada investasi kembali menghentikan 99 juta entitas investasi ilegal, kata Bambang Hermanto.
Pada sektor industri keuangan Non Bank (IKNB) selama semester 1-2020, kinerja sangat terdampak pandemi Covid-19,maka perusahaan mengalami penurunan dalam penyaluran pembiayaan sejak bulan Desember 2019. ” Pungkasnya ” Rudhy.Hr